Pengaruh penghapusan sanksi administrasi SPT terlambat terhadap utang pajak dan laporan laba rugi

Kebijakan penghapusan sanksi telat lapor SPT biasanya dibahas dari sisi pajak. Padahal bagi bagian akuntansi, fasilitas ini juga mengubah angka di laporan keuangan: besar kecilnya beban sanksi, utang pajak di neraca, dan kebutuhan kas. Berikut cara membacanya.

Apa yang Berubah dan Apa yang Tidak

PMK 71 Tahun 2026, yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan dijalankan lewat KEP-239/PJ/2026 per 8 Oktober 2026, hanya menghapus sanksi administratif. Pokok pajak tetap terutang. Di pembukuan, artinya utang pokok pajak tidak boleh dihapus, sedangkan beban sanksi bisa ditekan sampai nol.

Simulasi Beban Sanksi di Laba Rugi

Waktu SPT disampaikan Potongan sanksi Beban sanksi dari Rp1.000.000
8 Oktober – 31 Desember 2026 100% Rp0
1 Januari – 31 Maret 2027 50% Rp500.000
1 April – 30 Juni 2027 25% Rp750.000
Setelah 30 Juni 2027 Tanpa potongan Rp1.000.000

Selisih antar periode ini langsung terlihat di laba rugi sebagai beban lain-lain. Menunda tiga bulan saja sudah menambah beban separuh dari nilai sanksinya.

Neraca: Utang Pajak Harus Lengkap

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh kewajiban yang tertinggal sudah tercatat sebagai utang pajak. Cakupannya meliputi keterlambatan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa September 2026, pembetulan atas kemauan sendiri yang kurang bayar, keterlambatan setor dengan pelunasan pokok paling lambat 30 Juni 2027, serta sanksi di surat ketetapan dan surat tagihan pajak, termasuk PBB.

Arus Kas: Siapkan Dana untuk Pokok

Karena pokok tetap wajib dilunasi, proyeksi arus kas akhir tahun perlu memuat pembayaran ini. Sanksi yang sudah terlanjur dibayar tidak dikembalikan, jadi jangan melunasi sanksi sebelum permohonan diproses.

Urutan Kerja Bagian Akuntansi

  1. Susun daftar SPT tertunggak dan hitung ulang pajaknya dari pembukuan.
  2. Catat utang pokok pajak di neraca.
  3. Sampaikan SPT dan lunasi pokok sebelum 31 Desember 2026.
  4. Ajukan permohonan melalui Coretax dengan dua surat pernyataan bermeterai, lalu arsipkan seluruh bukti.

Permohonan bisa diajukan sampai 1 Oktober 2028, tetapi batas itu tidak menggeser tenggat lapor dan bayar. Fasilitas ini terbuka bagi orang pribadi maupun badan usaha seperti PT dan CV.

Baca tulisan lengkapnya: Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2026: Bebas 100% hingga 31 Desember, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya By PT Jasa Konsultan Keuangan di website resmi PT Jasa Konsultan Keuangan.

Jadwalkan Konsultasi Awal lewat WhatsApp 0811 808 5705 atau isi Formulir Calon Klien.


Banner Resmi PT. Jasa Konsultan Keuangan - PT. Jasa Laporan Keuangan - PT. BlockMoney BlockChain Indonesia

Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan –
PT. Jasa Laporan Keuangan
PT. BlockMoney BlockChain Indonesia

Logo Resmi PT. Jasa Konsultan Keuangan Indonesia

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solution — Cara Cerdas untuk Solusi Akuntansi

Bidang Usaha / Jasa — AKUNTANSI Melayani:

  • Jasa Accounting Service dan Penyusunan Laporan Keuangan
  • Peningkatan Profit Bisnis
  • Pemeriksaan Pengelolaan (Manajemen Keuangan dan Akuntansi, Uji Tuntas)
  • Konsultan Pajak
  • Studi Kelayakan
  • Proposal Proyek / Media Pembiayaan
  • Pembuatan Perusahaan Baru
  • Jasa Digital Pemasaran (DIMA)
  • Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
  • Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
  • 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi:
Widi Prihartanadi — WhatsApp 0877 0070 0705
Tuti Alawiyah (PIC Layanan) — WhatsApp 0811 808 5705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc: jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Alamat Kantor:
PT. Jasa Konsultan Keuangan — Gedung Patra Jasa Office Tower Lt. 17 Ruang 1704, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 5290 0252
Kantor Jakarta Timur: Jl. Inspeksi Kalimalang No. 97, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Telp. (021) 8694 2439

Google Maps:
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN INDONESIA — https://share.google/M8r6zSr1bYax6bUEj

Situs web:
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://blockmoney.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://skkpindotama.co.id/
https://mmpn.co.id/
https://marineconstruction.co.id/

Media sosial:
YouTube: https://youtube.com/@jasakonsultankeuangan2387
Instagram: https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/
X/Twitter: https://twitter.com/pt_jkk
Facebook: https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
LinkedIn: https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital EKOSISTEM (DEKO) — Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL: Platform komunitas korporat BLOCKCHAIN industri keuangan.

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #JasaLaporanKeuangan #JasaKonsultanPajak #JasaMarketingDigital #JejaringLayananKeuanganIndonesia #JKKInspirasi #JKKMotivasi #JKKDigital #JKKGroup #SumberRayaDataSolusi #SatuanKomandoKesejahteraanPrajuritIndotama #BlockMoneyIndonesia #MarineConstruction #MitraMajuPerkasaNusantara #JasaKonsultanKeuanganDigital #SinergiSistemDanSolusi #AccountingService #ArusKas #ModalKerja #Tax #Audit #Pajak #PPN

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).

Tulis PertanyaanTanya Pribadi via WhatsApp