PEMERIKSAAN UMUM (GENERAL AUDIT)
Sebagai auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) kami berkompeten untuk melakukan audit umum atas Laporan Keuangan. Hasil audit kami akan memberikan pernyataan pendapat (Opini) mengenai kewajaran Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Audit ini diperlukan oleh Dewan Komisaris Perusahaan untuk menilai apakah Laporan Keuangan yang disajikan manajemen setiap tahunnya telah wajar atau belum sesuai Standar Akuntansi yang berlaku umum sebagai pelepasan tanggung jawab manajemen.
Pemeriksaan umum diperlukan antara lain :
- Laporan pertanggungjawaban dari pimpinan perusahaan (management) kepada dewan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Persyaratan memperoleh fasilitas kredit dari atau lembaga keuangan non bank .
- Persyaratan memperoleh izin menjual saham kepada masyarakat (Initial Public offering -IPO)
- Penilaian Pertanggungjawaban keuangan dari anak perusahaan kepada induk perusahaan atau dari kantor cabang ke kantor pusat.
- Laporan keuangan untuk kepentingan merger atau joint venture.
Untuk kepentingan perpajakan.