Tax planning adalah perencanaan yang dilakukan untuk mengatur pajak perusahaan agar pajak yang dibayar tidak melebihi dari jumlah yang sebenarnya. Tax planning diperbolehkan dan dilegalkan, asal tidak melanggar peraturan – peraturan perpajakan. Perusahaan yang ingin melakukan tax planning harus didampingi oleh jasa konsultan keuangan agar tidak melanggar ketentuan – ketentuan pajak. Syarat tax planning yang dilakukan perusahaan legal, yaitu :

  • Tidak melanggar peraturan
  • Secara bisnis dan pajak dapat diterima
  • Bukti transaksi ataupun data pendukung lainnya memang benar ada dan memadai

Tax planning merupakan salah satu kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat meminimkan biaya pajak secara legal. Dalam manajemen tax planning ada beberapa strategi untuk dilakukan dalam perencanaan meminimkan biaya pajak secara legal, yaitu :

  • Tax Saving

Perencanaan yang dilakukan dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak dengan tarif pajak terendah untuk mengefisiensikan biaya pajak perusahaan

  • Tax Avoidance

Perencanaan dengan cara menghindar dari pengenaan pajak melalui transaksi yang merupakan bukan objek pajak

  • Perusahaan harus menghindari pelanggaran peraturan perpajakan, jika perusahaan tidak dapat fokus mengikuti perkembangan tentang peraturan perpajakan maka disarankan perusahaan menggunakan konsultan pajak untuk membantu Anda agar tidak terkena saksi administrasi yang berupa : bunga, denda, dan kenaikan dan saksi pidana atau kurungan.
  • Menunda Pembayaran Kewajiban

Perusahaan dapat menunda pembayaran kewajiban pajak yang sudah ditentukan oleh pajak. Seperti contohnya PPN, PPN dapat dibayarkan pada akhir bulan berikutnya dan batas akhir pembayarannya juga pad akhir bulan berikutnya. Dan dapat menerbitkan faktur pajak tidak lebih 3 bulan atau pada bulan berikutnya khususnya untuk penjualan kredit.

  • Mengoptimalkan Kredit Pajak Yang Diperkenankan

Perusahaan dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak luar asalkan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan. Seperti PPN Masukan, PPh 23, dan PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor.

Tax planning harus tetap memperhatikan dan mengikuti peraturan perpajakan sehingga tidak melanggar aturan dan tetap  legal.