Dirjen pajak dan pemerintah semakin memanfaatkan kecanggihan perkembangan teknologi untuk mempermudahkan wajib pajak dalam mengurus perpajakan dan menangani kekurangan tenaga kerja dalam dirjen pajak. Baru – baru ini pemerintah dan dirjen pajak telah membuat layanan yang mempermudahkan wajib pajak untuk melaporakan SPTnya sehingga saat pelaporan wajib pajak tidak perlu antri lama – lama untuk melaporkan SPTnya. Layanan tersebut yang ditingkatkan oleh dirjen pajak adalah dengan layanan e – filing, e – filing adalah cara penyampaian atau pelaporan SPT dengan cara elektronik yang dilakukan online dan real time yang dapat diakses melalui website dirjen pajak atau penyedia layanan SPT elektronik.
SPT tahunan PPh orang pribadi dan badan pun sudah dapat menggunakan langsung pelaporan dengan layanan e – filing. Dan penyampaian SPT pajak lainnya juga dapat dilaporkan menggunakan layanan e – filing yang berupa Loader e – SPT, SPT tersebut sebelumnya sudah dibuat melalui aplikasi e – SPT. Tetapi sebelum menggunakan e – filing, wajib pajak orang pribadi ataupun badan harus mengajukan permohonan e – FIN pada KPP tempat NPWP wajib pajak terdaftar dengan syarat dokumen, yaitu :
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Formulir pengajuan e – FIN.
Setelah e – FIN sudah kita miliki maka batas waktu untuk mendaftarkannya pada layanan e – filing hanya 30 hari. Proses penggunaan e – filing akan selalu menggunakan email, jadi pastikan Anda memiliki email, email tersebut valid, dan Anda selalu ingat alamat email dan passwordnya.