Kota Surabaya dalam pencapaian target penerimaan pajak sangat berperan dan untuk tahun ini kota Surabaya optimis memiliki peluang yang besar untuk dapat mencapai 90% dari target yang sudah ditetapkan senilai Rp 44,20 triliun. Dan dapat lebih mencapai dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya dapat mencapai 83% dari target. Kota Surabaya dan daerah Jawa Timur sangat memiliki potensi yang besar untuk sisi pajak karena pengusaha di kota Surabaya dan daerah Jawa Timur banyak yang berpatisipasi dan berdedikasi mengenai kemajuan urusan ekonomi negara. Walaupun begitu penerimaan target pajak di kota Surabaya dan daerah Jawa Timur juga bergantung pada sikap wajib pajak memandang kewajiban membayar pajak dan bergantung pada kebijakan pajak yang ditetapkan.
Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) dapat yakin Kota Surabaya dan daerah Jawa Timur bisa mencapai target karena ada pendorongnya yaitu undang – undang yang telah diterbitkan mengenai tax amnesty dengan begitu diharapkan dapat mendongkrak setoran pajak di kota Surabaya dan daerah Jawa Timur.
Target penerimaan pajak di kota Surabaya dan Jawa Timur dinaikan 36,3% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 32,42 triliun. Oleh karena itu, tahun ini Kanwil DJP Jatim I lebih mendorong pembayaran pajak kepada bidang sektor jasa keuangan, properti, ritel, dan pelayaran yang dinilai lebih dapat membersarkan penerimaan setoran pajak.